
IBUN, — Jajaran Polsek Ibun, Polresta Bandung, kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (9/8/2026) sore sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penertiban berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di depan Mapolsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kegiatan dipimpin oleh Bawas Ps Kanit Binmas Polsek Ibun Aiptu Suparno, dengan melibatkan enam personel gabungan, di antaranya anggota Reserse dan Bhabinkamtibmas Polsek Ibun.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas. Hasilnya, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mengurangi penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., mengatakan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepolisian terhadap kenyamanan masyarakat serta terciptanya ketertiban di ruang publik.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar. Kami juga mengimbau para pengguna kendaraan agar menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, personel di lapangan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam menggunakan kendaraan dan menghormati kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Polsek Ibun mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Tutup Iptu Deny Fourtjahjanto S.H
(Humas Polsek Ibun)
