Kabupaten Bandung – Mediajurnalpolri.com
Komitmen Pemerintah Desa Rancamanyar dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyakit masyarakat kembali dibuktikan melalui operasi penertiban di lapangan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani, Pemerintah Desa Rancamanyar bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Baleendah menggelar operasi gabungan berskala besar untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan barang ilegal di wilayah Desa Rancamanyar.
Operasi penertiban tersebut berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8–9 Agustus 2026, mulai pukul 21.00 hingga 01.30 WIB.
Kegiatan menyasar sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, setiap unsur yang terlibat menjalankan tugas sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing.

Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah, S.H., M.M. beserta jajaran memastikan proses penyitaan dan pendataan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Danramil 2417/Baleendah Kapten Inf Mustofa Sidik beserta jajaran Babinsa turut memastikan aspek pengamanan dan ketertiban selama operasi berlangsung, khususnya pada titik-titik yang menjadi sasaran penertiban.
Dari unsur Kecamatan Baleendah, Kasi Trantibum Didin Tjahyadi, S.E. beserta jajaran Satpolinmas tampil sebagai garda terdepan dalam penyisiran lokasi sekaligus memastikan pelaksanaan penegakan ketertiban umum berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Operasi tersebut juga mendapat dukungan aktif dari Pemerintah Desa Rancamanyar dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani beserta jajaran perangkat desa turun langsung mendampingi pelaksanaan operasi sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Selain itu, kegiatan melibatkan Anggota Satlinmas Unit Baleendah, bantuan Anggota Satlinmas Manggahang, pengurus lingkungan, serta warga sekitar yang turut berperan dalam menjaga keamanan wilayah.
SITA 313 BOTOL MIRAS
Hasil operasi menunjukkan adanya temuan yang cukup signifikan. Petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 313 botol minuman keras berbagai merek yang diduga ilegal.
Selain ratusan botol miras tersebut, petugas juga menemukan stok minuman tradisional jenis tuak dalam jumlah besar.
Sebagai langkah penertiban di lapangan, tuak tersebut kemudian dibuang dan dimusnahkan oleh petugas untuk mencegah kembali beredarnya minuman tersebut serta meminimalkan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena peredaran minuman beralkohol secara ilegal dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan kamtibmas.
BERLANDASKAN REGULASI
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) mengenai Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan (K3), serta pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol.
Regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur larangan bagi setiap orang maupun badan usaha untuk menyimpan, memperjualbelikan, atau mendistribusikan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.
Pengawasan juga diperkuat melalui ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol, sebagai bagian dari upaya pengawasan lintas wilayah terhadap peredaran minuman ilegal.
Dalam setiap temuan pelanggaran, langkah penertiban dapat mencakup penyitaan barang bukti, pendataan pelanggar, hingga proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMDES RANCAMANYAR TARGETKAN “ZERO MIRAS”
Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar operasi penertiban sesaat, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Desa Rancamanyar bersama unsur terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dani menyampaikan harapan agar wilayah Rancamanyar dapat terbebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan, ketenteraman, serta masa depan generasi muda.
“Target utama ke depan adalah mewujudkan zero miras dan obat-obatan terlarang demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga keamanan seluruh warga,” tegas Dani.
Menurutnya, pemberantasan peredaran miras dan obat-obatan terlarang membutuhkan sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah desa, aparat keamanan, perangkat kecamatan, Satlinmas, pengurus lingkungan hingga masyarakat.
Karena itu, operasi gabungan diharapkan tidak berhenti pada tindakan penertiban dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menolak segala bentuk peredaran barang ilegal dan penyakit masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, Pemerintah Desa Rancamanyar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas sektor demi menciptakan Rancamanyar yang aman, tertib, kondusif, serta bebas dari peredaran miras dan obat-obatan terlarang.
Hilman R
