Labuhanbatu Selatan – MJP
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/8/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,12 gram.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat M Lumban Gaol, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/8/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi serta pemberitaan media online terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Medan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar AKP Sahat didampingi Kasi Humas AKP Sujono.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IS alias Imran beserta lokasi yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram, sebuah kotak warna cokelat, pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Kepada petugas, Imran mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan YM alias Yuda di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram, sebuah timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit handphone Redmi warna hitam, kotak handphone warna putih, serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
“Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan. Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan. Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya”. tegas AKP Sahat.
Ia menambahkan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Sahat menegaskan, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,12 gram diantaranya 14 plastik klip transparan, 1 kotak warna cokelat, 1 kotak handphone warna putih, 1 pipet berbentuk sekop, 1 timbangan elektrik, plastik klip kosong, 1 handphone Realme warna hitam, 1 handphone Redmi warna hitam, dan uang tunai Rp.129 ribu.
(Ihsan MJP)
