BANGGAI LAUT, TRIBUN – Tahapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut dari Partai Gerindra mulai memasuki babak baru.Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Laut, Herno Tamrin, bersama Sadi Laato, menjemput rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Jakarta, Rabu (12/8/2026).Penjemputan rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan arahan DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah. Proses pengambilan berlangsung di Kantor DPP Partai Gerindra sekitar pukul 12.30 WIB.Dokumen rekomendasi diserahkan oleh Abeng dari Sekretariat DPP Partai Gerindra kepada perwakilan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai Laut.Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pengisian kursi DPRD Banggai Laut yang sebelumnya ditempati almarhum Zulfikar. Setelah Zulfikar meninggal dunia, kursi tersebut diproses melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku.Dalam menentukan calon pengganti, Partai Gerindra mengacu pada hasil perolehan suara Pemilu Legislatif sebelumnya serta mekanisme internal partai.Dari proses tersebut, nama Sadi Laato direkomendasikan untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut melalui mekanisme PAW.Sekretaris DPC Gerindra Banggai Laut, Herno Tamrin, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Rabu (12/8/2026), mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tahapan organisasi partai.Herno menegaskan, proses PAW tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut dia, setiap tahapan harus mengacu pada hasil Pemilu Legislatif, aturan internal partai, serta ketentuan perundang-undangan.“Partai Gerindra secara profesional menghargai hasil perolehan suara pada Pemilu Legislatif. Karena itu, proses PAW dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme internal partai,” kata Herno.Ia berharap proses PAW dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.Setelah rekomendasi DPP diterima, proses selanjutnya akan masuk pada tahapan administrasi sesuai mekanisme PAW anggota DPRD.Tahapan tersebut nantinya berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga proses penetapan anggota DPRD pengganti.Herno juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang sedang berjalan. Ia menyebut keputusan partai telah melalui proses organisasi dengan mempertimbangkan perolehan suara serta kelengkapan administrasi.“Yang terpenting, proses ini dilakukan sesuai ketentuan yang benar dan tidak merugikan pihak mana pun, baik secara personal maupun kelembagaan,” ujarnya.Dengan dijemputnya rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, proses PAW kursi DPRD Banggai Laut yang ditinggalkan almarhum Zulfikar kini tinggal menunggu tahapan administratif berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
