BANGGAI LAUT — Pemerintah Kabupaten Banggai Laut resmi melantik Sarman Dirung sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Jumat (14/8/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Tinakin Laut tetap berjalan secara efektif.
Usai prosesi pengucapan sumpah jabatan, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa membacakan Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 100.3.3.2/329/DPMD-P3A/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang Pengesahan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Berdasarkan keputusan tersebut, Sarman Dirung resmi disahkan sebagai Kepala Desa Tinakin Laut untuk melanjutkan masa jabatan periode 2023–2031.
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya tugas Sarman Dirung dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai kepala desa PAW, Sarman Dirung dituntut mampu menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepentingan masyarakat diharapkan menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan pemerintah desa.
Selain itu, kepala desa yang baru diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Sofyan Kaepa mengingatkan agar amanah jabatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kepemimpinan di tingkat desa memiliki peran penting dalam memastikan berbagai program pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Bupati juga berharap kepemimpinan Sarman Dirung dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang harmonis dan transparan, sekaligus mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tinakin Laut.
Dengan dilantiknya Sarman Dirung, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut berharap penyelenggaraan pemerintahan Desa Tinakin Laut semakin efektif dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.
Seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga diharapkan dapat berjalan berkelanjutan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2023–2031.
Susanto

