
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON. – Mendapatkan pelayanan yang ramah, sopan, dan memuaskan dari petugas kesehatan tentu menjadi harapan setiap warga saat datang ke Puskesmas. Tiga prinsip pelayanan 3S yaitu Senyum, Sapa, dan Salam seharusnya menjadi nyawa dalam setiap pelayanan publik, namun sayangnya di lapangan hal ini terasa hanya manis di mulut dan tulisan saja, alias sekadar isapan jempol belaka.
Kenyataan pahit ini dirasakan langsung oleh seorang warga Kota Cirebon bernama Asih (51 tahun). Ia mengaku sangat kecewa dengan dugaan buruknya standar pelayanan yang diterima di tiga Puskesmas sekaligus dalam satu hari. Kejadian ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan yang diduga terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota Cirebon.
Kronologi bermula saat Asih hendak melakukan pemeriksaan kesehatan dengan jalur umum. Anehnya, di tiga lokasi berbeda—Puskesmas Majasem, Puskesmas Kalitanjung, hingga Puskesmas Sunyaragi—ia justru berujung ditolak dengan alasan yang dinilai kaku dan kurang manusiawi: batas waktu operasional sudah habis.
“Slogan pelayanan prima yang mengedepankan Senyum, Sapa, dan Salam tampaknya tidak sepenuhnya diterapkan di lapangan. Saya merasa kecewa sekali. Setelah masuk dan mau mendaftar berobat jalur umum, ketiga Puskesmas itu menolak saya dengan alasan waktu sudah lewat,” keluh Asih dengan nada kesal, Kamis (13/8/2026).
Lebih ironis lagi, penjelasan yang diberikan petugas di ketiga tempat itu terasa seragam dan dinilai tidak masuk akal bagi warga yang datang berobat melewati pukul 10.00 WIB.
“Batas pendaftaran pasien umum kami hanya sampai pukul 10.00 WIB. Kalau lebih dari itu, kami hanya menerima pasien gawat darurat saja,” tegas salah satu petugas di lokasi.

Bahkan ada yang menambahkan dengan nada tegas: “Kalau ada pasien datang melewati jam itu, kami tolak dan tidak terima karena dianggap sudah tutup. Itu sudah aturan kami.”
Padahal, masyarakat berharap pelayanan kesehatan lebih luwes dan berjiwa melayani. Menghadapi penolakan beruntun ini, rasa kecewa warga pun memuncak. Asih pun berharap instansi terkait tidak tutup mata, melainkan segera turun tangan memberikan tindakan tegas.
“Harapan kami, Dinas Kesehatan Kota Cirebon segera menindaklanjuti laporan ini. Kami minta ada sanksi tegas bagi pengelola dan petugas yang lalai di ketiga Puskesmas tersebut,” tegasnya.
Situasi ini makin terasa janggal saat penjelasan diberikan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Sebab menurut SOP yang benar, seharusnya Puskesmas beroperasi hingga pukul 14.00 WIB dengan batas pendaftaran pelayanan ditutup maksimal pukul 12.00 WIB. Artinya, penolakan di jam 10.00 WIB itu diduga kuat tidak sesuai aturan resmi yang berlaku.

Namun alih-alih langsung menindak atau menerima laporan secara langsung, respon petugas dinas justru terasa membebani warga lagi.
“Kami menyarankan agar Ibu atau masyarakat yang merasa keberatan membuat surat pengaduan saja secara tertulis,” begitu jawab perwakilan Dinkes saat dikonfirmasi sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama.
Meski begitu, pihak Dinas Kesehatan memastikan setiap pengaduan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur. “Laporan itu akan kami proses dengan benar. Nanti dalam waktu 7 hari ke depan, kami akan berikan balasan melalui telepon,” tambahnya.
Masyarakat pun berharap peristiwa ini tidak berhenti sekadar janji proses pengaduan saja. Dugaan ketidakprofesionalan, ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap jam kerja resmi, hingga cara merespons keluhan warga yang terasa berbelit-belit menjadi catatan serius agar pelayanan kesehatan di Kota Cirebon benar-benar pulih menjadi lebih baik, adil, dan manusiawi.
(Laporan: Wawan.G)

