
JURNALPOLRI.MY.ID.CIREBON.KABUPATEN CIREBON, — Proyek rehabilitasi SD Negeri 1 Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan tercantum sebesar Rp1.188.643.400, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang administrasi, ruang perpustakaan, toilet, dan ruang kelas, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Hasil pemantauan di lokasi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, seorang mandor yang ditemui di lokasi menyebut pekerjaan dilaksanakan secara swakelola. Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, mandor tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas dan mengarahkan untuk menanyakan kepada pihak lain yang berada di lokasi.

Dalam konfirmasi terpisah, seseorang yang disebut sebagai oknum ketua lembaga juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung mengenai proyek tersebut dan mengaku hanya membantu melakukan pengondisian tenaga kerja.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa penanggung jawab teknis dan administratif pekerjaan, bagaimana mekanisme swakelola dilaksanakan, serta sejauh mana keterlibatan pihak sekolah maupun pihak lainnya dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Dari hasil pemantauan visual, pekerjaan yang terlihat antara lain berada pada bagian atap, sementara sejumlah bagian bangunan lama, termasuk kusen jendela, disebut masih belum dibongkar. Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian pekerjaan karena diperlukan pemeriksaan teknis terhadap gambar kerja, spesifikasi, volume, serta dokumen pelaksanaan proyek.

Selain itu, pekerja yang berada di lokasi terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Jumlah pekerja yang terlihat saat pemantauan disebut sekitar tujuh orang.
Atas temuan tersebut, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terbuka dari pihak berwenang, khususnya mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan, penggunaan anggaran APBN, mekanisme swakelola, volume pekerjaan, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Masyarakat berharap proyek pemerintah yang menggunakan uang negara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat waktu, dan mengutamakan keselamatan pekerja.
Pihak sekolah, pelaksana kegiatan, instansi teknis, maupun pihak terkait lainnya juga diharapkan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga pemberitaan tidak menjadi penghakiman sepihak.
Catatan: Informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan keterangan yang diperoleh pada saat kegiatan berlangsung. Dugaan ketidaksesuaian masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. ( TIM ) Korwil Ciayumajakuning.(Wawan.G).

