
Kabupaten Bandung — JURNALPOLRI – Jajaran Polsek Rancaekek Polresta Bandung terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), salah satunya dengan melakukan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Rancaekek.
Dalam kegiatan tersebut, gabungan piket fungsi yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) melaksanakan patroli di sepanjang Jalan Raya Garut–Bandung. Petugas kemudian mengamankan sejumlah minuman keras dari berbagai merek yang ditemukan di kawasan depan Bunderan ABC, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum Polri untuk mencegah peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kapolresta Bandung KOMBESPOL ALDI SUBARTONO, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H., mengatakan bahwa jajaran Polsek Rancaekek akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian untuk menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas. Penertiban terhadap peredaran minuman keras ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar KOMPOL DENY SUNJAYA.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : San

