POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan kinerja profesional dalam penyelesaian kasus pidana umum. Pada Kamis (20/8/2026), sekira pukul 12.00 WITA, penyidik Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Poso secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso melalui Surat Nomor B-1352/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Tersangka yang diserahkan berinisial I.W.S. alias I. alias A. (31 tahun), seorang sopir mobil yang memiliki alamat di Jalan Opu To Sapaile, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, serta beralamat sementara di Jalan P. Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Jo Pasal 126 KUHP.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada Mei dan Juni 2026 (LP/80/V/2026 dan LP/83/VI/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/47/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026. Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali.
Menanggapi dilimpahkannya perkara dugaan penipuan/penggelapan ini ke tahap penuntutan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari kejahatan properti.
“Penyerahan tersangka I.W.S. alias I. alias A. hari ini adalah bukti bahwa Satreskrim Polres Poso bekerja secara transparan, cepat, dan akurat. Kami tidak main-main dengan kasus-kasus yang merugikan harta benda masyarakat, seperti penipuan dan penggelapan. Dengan berkas yang sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, kami yakin proses hukum selanjutnya akan berjalan lancar demi tegaknya keadilan,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Lebih lanjut, IPTU Deva memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan sejenis.
“Kepada siapa pun yang berniat melakukan modus penipuan atau penggelapan di wilayah Kabupaten Poso, kami ingatkan bahwa hukum akan menjerat Anda. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan memverifikasi identitas pihak yang diajak bekerja sama. Jika merasa menjadi korban, segera laporkan ke polisi agar kami dapat bertindak sebelum kerugian semakin besar. Kepercayaan publik adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.

