Labusel – MJP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Kebijakan Umum Angaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran Sementar (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta KUA – PPAS Perubahan Angaran APBD Tahun Angaran 2026, Senin (24/8/2026
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Fery Sahputra Simatupang, S.H, dan Wabub Syahdian Purba Siboro,S.H, Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ari Winata, serta Wakil Ketua DPRD, H. Romadhon Nasution dan Irmayanti Siregar, S.H., bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Labusel.
Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif dalam rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan anggaran daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 menjadi salah satu tahapan sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melanjutkan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang dan Wabup Syahdian Purba Siboro mengikuti seluruh rangkaian agenda paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Labusel.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran serta mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS juga menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan APBD 2027 disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Labuhanbatu Selatan.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari rangkaian proses penganggaran daerah, dengan mengedepankan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
(Ihsan MJP)

