
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. 24 Agustus 2026 – Sebuah tulisan mencurigakan yang terpampang di lingkungan SDN 2 Karangmangu, Kabupaten Kuningan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat. Tulisan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa sekolah tidak melayani segala bentuk pungutan atau sumbangan yang diminta oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan.
Papan atau tulisan tersebut berbunyi kurang lebih: “Tidak melayani pungutan/sumbangan oleh oknum LSM atau wartawan. Sehubungan sekolah menggunakan sistem ARKAS, pembayaran dilakukan via M-Banking, dan tidak ada kas tunai.”
Transparansi Dana BOS Jadi Sorotan
Keberadaan tulisan ini dinilai sebagai langkah preventif sekaligus responsif dari pihak sekolah terhadap maraknya praktik pungutan liar yang sering mengatasnamakan lembaga tertentu. Dengan menyebutkan penggunaan sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) serta pembayaran nontunai melalui M-Banking, SDN 2 Karangmangu seolah ingin menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi pengelolaan dana, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sistem ARKAS sendiri memang dirancang oleh pemerintah untuk memastikan setiap pengeluaran sekolah tercatat secara digital, akuntabel, dan minim celah penyelewengan. Dengan menghilangkan transaksi tunai (cashless), sekolah berharap dapat memutus mata rantai potensi korupsi atau pemerasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apakah Ada “Sesuatu” di Balik Tulisan Ini?
Munculnya peringatan spesifik yang menargetkan “oknum LSM dan wartawan” menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Apakah sebelumnya pernah terjadi insiden pemerasan atau permintaan sumbangan paksa di wilayah tersebut? Ataukah ini sekadar antisipasi dini mengingat semakin ketatnya pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat mengenai latar belakang spesifik pemasangan tulisan tersebut. Namun, langkah ini mendapat apresiasi dari sebagian orang tua murid yang merasa lebih aman mengetahui bahwa sekolah menerapkan sistem keuangan yang transparan dan tertutup bagi pihak luar.
Imbauan Bagi Orang Tua dan Masyarakat
Melalui tulisan tersebut, SDN 2 Karangmangu juga secara tidak langsung mengimbau kepada seluruh orang tua wali murid dan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku berasal dari LSM atau media massa yang meminta sumbangan atas nama sekolah. Segala bentuk pembayaran terkait kegiatan sekolah telah diatur melalui kanal resmi perbankan sesuai mekanisme ARKAS.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk terus menjaga integritas dan transparansi, serta berani mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Sugi MJP

