
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN.– Kabut ketegangan menyelimuti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuningan pada Jumat (28/8/2026). Kedatangan tim auditor atau tim evaluasi dari pusat (Jakarta) untuk meninjau tahap program Tahun Anggaran 2025 seharusnya menjadi momen transparansi. Namun, alih-alih membuka ruang bagi pengawasan publik, pihak dinas justru diduga menutup rapat-rapat akses informasi, khususnya bagi awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, kedatangan tim dari Jakarta tersebut berkaitan erat dengan evaluasi distribusi dan pengolahan ketahanan pangan yang dibagi per kelompok di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Program ini melibatkan sejumlah kepala kelompok tani sebagai penerima manfaat langsung.
Namun, narasi berbeda muncul ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi dan verifikasi data. Upaya untuk meminta izin melihat dokumen pendukung terkait audit tersebut menemui jalan buntu. Kepala Bidang Ketahanan Pangan setempat dinilai bersikap dingin dan tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
“Sudah kami coba konfirmasi ke Kepala Bidang, tapi responsnya sangat minim. Bahkan ketika kami meminta izin untuk melihat dokumen terkait audit dari pusat, seolah-olah ada tembok tebal yang menghalangi. Kami dipersulit,” ujar seorang wartawan yang hadir di lokasi, Jumat sore.

Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa sebuah program yang menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung pada ketahanan pangan rakyat harus disembunyikan dari sorotan media?
Ada Apa di Balik Pintu Tertutup?
Ketidaktransparan ini menjadi semakin mencurigakan mengingat urgensi program ketahanan pangan. Jika proses audit berjalan bersih dan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk merasa takut atau keberatan terhadap kehadiran pers. Justru, keterbukaan adalah kunci akuntabilitas.
Penolakan atau penyulitan akses terhadap dokumen publik oleh pejabat daerah dapat berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana dan program dari pusat dikelola di tingkat daerah, terutama ketika melibatkan pembagian sumber daya kepada kelompok-kelompok tani.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuningan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pembatasan akses tersebut. Publik kini menunggu: Apakah ini sekadar birokrasi yang kaku, atau ada sesuatu yang sedang berusaha disembunyikan di balik laporan audit tahun 2025?
Sugi MJP

