POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menetapkan seorang warga berinisial S.M.R alias D (42 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Gelar Perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., pada Selasa (1/9/2026) pagi di Mapolres Poso.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 19 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir utara
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi penangkap, saksi ahli, serta barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini menguatkan dugaan bahwa S.M.R alias D terlibat aktif dalam penyalahgunaan narkotika.
“Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dan hasil evaluasi dalam Gelar Perkara hari ini, kami menetapkan S.M.R alias D, seorang petani berusia 42 tahun asal Desa Ueralulu, Kecamatan Poso Pesisir, sebagai tersangka. Beliau diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Kadriawan.
Dalam gelar perkara yang dihadiri oleh Kasikum, Kasiwas, Provos, serta para penyidik Unit I dan Unit II Satresnarkoba, disepakati rencana tindak lanjut berupa pelengkapan berkas penyelidikan (Mindik), pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta pemanggilan resmi terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Poso mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa. Aparat akan terus melakukan operasi tertutup maupun terbuka untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Poso.
IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polres Poso menyatakan
Hari ini, Selasa 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Poso telah melaksanakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan dukungan barang bukti di TKP Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, kami secara resmi menetapkan saudara S.M.R alias D sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.
Tersangka adalah seorang laki-laki berusia 42 tahun, petani, yang berdomisili di Desa Ueralulu, Poso Pesisir. Penetapan ini didasarkan pada kekuatan bukti awal yang memenuhi unsur pasal dalam UU Narkotika.
Selanjutnya, tim penyidik Unit II akan segera melengkapi berkas, melakukan uji lab forensik terhadap barang bukti, dan memanggil tersangka untuk proses BAP lanjutan. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Mari bersama-sama jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika Anda mengetahui ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di sekitar Anda.

