
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. 4 September 2026 – Dalam upaya memperkuat fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, dua pilar penting pelayanan publik di Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmen nyata melalui peningkatan standar operasional. Di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan, budaya pelayanan ramah berbasis prinsip 5S terus digemakan, sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan prinsip transparansi mutlak dalam pengelolaan aset negara, menolak keras segala bentuk intervensi atau “jalur belakang” dalam proses lelang.
Langkah-langkah strategis ini mendapat apresiasi mendalam dari pakar tata kelola dan manajemen risiko. Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, seorang praktisi senior di bidang manajemen risiko dan pencegahan kecurangan (fraud), menilai bahwa sinergi antara humanisasi pelayanan di garda depan dan ketegasan regulasi di backend aset merupakan kunci utama membangun birokrasi yang akuntabel.
“Integrasi antara pendekatan humanis dalam pelayanan dan sistem pengendalian internal yang ketat dalam pengelolaan aset adalah contoh ideal dari Good Governance,” ujar Deden Kurniawan. “Ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan investasi kepercayaan jangka panjang bagi masyarakat.”
PN Kuningan: Keadilan Dimulai dari Senyuman dan Keramahan
Kuningan, Jumat (4/9/2026) – Suasana di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan terasa berbeda pagi itu. Para petugas berkumpul dalam briefing rutin yang dipimpin langsung oleh Bapak Eka Harnoko, S.Sos. Agenda utamanya fundamental: memastikan setiap masyarakat pencari keadilan mendapatkan pengalaman terbaik sejak langkah pertama mereka memasuki gedung pengadilan.
Dalam arahannya, Bapak Eka menekankan filosofi baru pelayanan hukum. “Keadilan tidak hanya soal putusan hakim, tapi juga soal perlakuan. Rasa adil itu harus dirasakan masyarakat, dan rasa itu dimulai dari senyuman serta sapaan kita,” tegasnya.
Untuk mewujudkannya, seluruh petugas PTSP diinstruksikan menerapkan prinsip 5S secara konsisten:
- Senyum: Menampilkan keramahan tulus untuk meredakan ketegangan psikologis pengunjung.
- Salam: Memberikan ucapan selamat datang yang hangat dan inklusif.
- Sapa: Menyapa secara proaktif sebelum pengunjung sempat bertanya.
- Sopan: Menggunakan bahasa tubuh dan tutur kata yang penuh penghormatan.
- Santun: Bersikap sabar dan empatik terhadap berbagai kondisi emosional masyarakat.
Selain aspek perilaku, briefing ini juga menjadi wadah evaluasi teknis antar-bidang (Pidana, Perdata, Hukum, serta Umum & Keuangan). Diskusi terbuka ini memungkinkan penyelesaian hambatan administratif secara cepat. “Lingkungan kerja yang bersih dan rapi juga menciptakan suasana kondusif, yang secara tidak langsung mengurangi stres masyarakat saat mengurus perkara,” tambah Eka Harnoko.
BPKAD: Transparansi Adalah Harga Mati, Tidak Ada “Jalur Khusus”
Sementara itu, terkait mekanisme lelang aset sitaan yang sering menjadi pertanyaan publik, BPKAD bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memberikan edukasi tegas. Menanggapi maraknya isu “jalan tikus”, pihak pengelola aset menyatakan sikap keras: Tidak Ada Jalur Khusus.
“Banyak yang bertanya via online, ‘Bisa dibantu supaya lolos?’ Jawabannya tegas: Tidak bisa. Pejabat sekalipun wajib mengikuti proses lelang yang sama persis dengan rakyat biasa,” jelas narasumber tim pengelolaan aset.
Prinsip dasarnya adalah keadilan kompetitif murni. Harga Limit ditentukan oleh penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemenang ditentukan solely oleh siapa yang menawarkan harga tertinggi dalam proses bidding yang terbuka dan terpantau sistem. “Jika ada yang menawar lebih tinggi, maka barang itu milik mereka. Ini adalah mekanisme pasar yang adil. Tidak ada titipan, tidak ada diskon khusus, dan tidak ada negosiasi di balik meja,” tegasnya.
Syarat Mutlak: Legalitas Jelas demi Keamanan Pembeli
Kredibilitas lelang juga dijaga melalui verifikasi dokumen yang sangat ketat. Narasumber menegaskan bahwa setiap aset kendaraan (PKNR) wajib memiliki STNK dan BPKB. Barang tanpa surat lengkap tidak akan dilelang, melainkan masuk ke proses penghapusan aset untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.
Proses perpindahan kepemilikan dilakukan melalui sistem terintegrasi seperti SIEMAS, yang memastikan rantai kepemilikan dari Pemerintah Daerah ke pemenang lelang tercatat sah secara hukum. Pembeli akan menerima Berita Acara Penjualan Lelang (BAPL) sebagai dasar legal untuk mengurus balik nama setelah melunasi kewajiban pajak.
Mengenai pertanyaan apakah peserta harus berupa badan usaha (PT/CV), pihak pengelola aset meluruskan bahwa perorangan sepenuhnya berhak ikut. “Kuncinya bukan pada bentuk badan usaha, melainkan pada kesiapan dana dan kelengkapan dokumen administrasi,” imbuhnya. Masyarakat dihimbau untuk selalu bertanya langsung ke kanal resmi jika ragu, daripada terjebak modus penipuan berkedok “jalur khusus”.
Validasi Ahli: Standar Emas Pencegahan Kecurangan
Menanggapi kedua praktik baik tersebut, Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, memberikan analisis mendalam dari kacamata manajemen risiko.

Sebagai pemegang sertifikasi CFr.A (Certified Fraud Examiner) dan QRMP (Qualified Risk Management Professional), Deden menyoroti bahwa transparansi dalam lelang BPKAD adalah bentuk mitigasi risiko korupsi paling efektif.
“Sistem lelang terbuka dengan harga limit dari KJPP dan verifikasi dokumen STNK/BPKB yang ketat menutup celah fraud atau penggelapan aset. Ketika semua proses tercatat digital di sistem seperti SIEMAS, jejak audit menjadi jelas dan sulit dimanipulasi. Ini adalah standar emas dalam pencegahan kecurangan,” jelas Deden.
Sementara itu, terkait pelayanan di PN Kuningan, Deden menilai penerapan 5S bukan sekadar soal sopan santun, tetapi bagian integral dari Manajemen Reputasi Risiko. “Ketika masyarakat merasa dihargai dan dilayani dengan baik, potensi konflik sosial dan keluhan publik menurun drastis. Ini menciptakan ekosistem peradilan yang lebih stabil, tenang, dan dipercaya,” tambahnya.
Deden juga menekankan pentingnya kompetensi SDM. “Dengan latar belakang akuntansi sektor publik (AKS) dan manajemen risiko, saya melihat bahwa kombinasi antara SDM yang berintegritas dan sistem yang transparan adalah kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Apa yang dilakukan PN Kuningan dan BPKAD adalah bukti nyata bahwa integritas bisa diterapkan secara operasional, bukan hanya di atas kertas,” tutupnya.
Kesimpulan: Membangun Kepercayaan Melalui Aksi Nyata
Kombinasi antara pendekatan humanis di PN Kuningan dan ketegasan regulasi di BPKAD, yang divalidasi oleh perspektif ahli seperti Deden Kurniawan, mengirimkan pesan kuat kepada publik: Pemerintah hadir untuk melayani dengan hati dan bekerja dengan integritas.
Masyarakat tidak perlu lagi takut dianggap remeh saat mencari keadilan di PN Kuningan, dan tidak perlu curiga adanya permainan curang dalam lelang aset negara. Dengan SOP yang jelas, komunikasi terbuka, dan penegakan aturan yang adil, instansi-instansi ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi adalah kenyataan yang sedang berjalan, didukung oleh profesionalisme dan tata kelola risiko yang matang.
Sugi MJP

