
Gorontalo – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Wali Kota Gorontalo, Saudara AD, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang dijadwalkan pada jumat (4/9/2026) pukul 09.00 Wita.“Saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, pada hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Maruly.
Maruly menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengecekan kepada tim penyidik terkait hal tersebut. Dari hasil pengecekan, penyidik melaporkan telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo yang menerangkan bahwa Saudara AD berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena tengah melaksanakan kegiatan di luar kota.
“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maruly menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2), apabila seorang saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berwenang menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo turut mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang patuh hukum untuk menaati setiap proses hukum yang berlaku, termasuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar mentaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tutup Maruly.

