
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. 5 September 2026 – Peribahasa lama “hukum itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas” masih sering terdengar di tengah masyarakat Indonesia. Ungkapan ini bukan sekadar keluhan tanpa dasar, melainkan cerminan dari persepsi publik terhadap ketimpangan dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Di Kuningan, serta berbagai daerah lainnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan seringkali diuji oleh kasus-kasus yang melibatkan individu berkekuasaan atau bermodal besar. Banyak warga merasa bahwa aturan hukum tidak diterapkan secara setara. Bagi rakyat kecil, pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung pada hukuman berat, sementara mereka yang memiliki pengaruh politik atau ekonomi kerap kali lolos dari jeratan hukum atau mendapatkan keringanan yang sulit dipahami akal sehat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagai landasan konstitusi negara, benar-benar ditegakkan secara adil? Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Namun, realitas di lapangan sering kali bertolak belakang dengan amanat konstitusi tersebut.
Para pengacara dan praktisi hukum juga kerap menjadi sorotan dalam dinamika ini. Di satu sisi, mereka adalah penjaga keadilan yang bertugas memastikan klien mereka mendapat pembelaan layak sesuai prosedur hukum. Namun, di mata publik, kemampuan seorang pengacara dalam memanipulasi celah hukum atau menggunakan koneksi tertentu sering kali dipersepsikan sebagai bagian dari masalah ketidakadilan itu sendiri. Hal ini memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem hukum nasional.
Meski demikian, harapan akan reformasi hukum yang bersih dan transparan tidak pernah padam. Masyarakat terus mendesak agar aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan—bekerja tanpa pandang bulu. Keadilan bukan barang mewah yang hanya bisa dibeli, melainkan hak fundamental setiap warga negara yang harus dilindungi oleh negara.
Hingga saat ini, tantangan terbesar bagi Indonesia bukan hanya pada kelengkapan regulasi, tetapi pada konsistensi pelaksanaannya. Tanpa kepercayaan publik, hukum hanyalah kumpulan teks di atas kertas. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel menjadi kunci utama untuk memulihkan martabat bangsa dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap negaranya.
Sugi MJP
.

