
PASEH – Jajaran Polsek Paseh Polresta Bandung kembali melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong. Kegiatan tersebut digelar di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Minggu (6/9/2026).
Operasi berlangsung sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dengan melibatkan delapan personel gabungan piket fungsi Polsek Paseh. Kegiatan dipimpin langsung oleh Piket Bawas Aiptu Erik Hendayana, yang juga menjabat Kanit Propam Polsek Paseh.
Penertiban dilakukan di depan Mapolsek Paseh, tepatnya di Jalan Raya Majalaya-Cipaku, Kampung Ebah, RT 04/RW 02, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, lima orang pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot tersebut diberikan teguran serta imbauan agar menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi gangguan kenyamanan masyarakat akibat penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi subartono S.H, S.I.K,M.H CPHR melalui Kapolsek Paseh AKP Hario Edi Wibowo, S.H. mengatakan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami mengedepankan langkah edukatif dan persuasif. Pengguna kendaraan kami imbau untuk selalu mematuhi aturan serta menggunakan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan,” ujarnya.
Polsek Paseh juga mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Tutup AKP Hario
(Humas Polsek Paseh)

