
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON. – Ketangkasan dan kewaspadaan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon Kota kembali membuahkan hasil. Dalam operasi sigap pada Sabtu (5/9/2026), polisi berhasil menggagalkan aksi penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector (DC) ilegal yang berasal dari luar daerah. Tujuh pria diamankan dalam dua lokasi berbeda, menyelamatkan warga dari potensi intimidasi dan kekerasan.
Aksi penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah pria asing di wilayah Kota Cirebon yang diduga tengah mengintai (stalking) mobil milik warga untuk ditarik paksa. Merespons cepat kekhawatiran publik, Tim Resmob Polresta Cirebon Kota langsung meluncur melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Operasi Dua Titik: Hotel dan Jalanan Raya
Dalam aksinya, polisi membagi fokus pengamanan ke dua titik strategis. Tiga orang tersangka berhasil digerebek dan diamankan di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. Sementara itu, empat rekan mereka tertangkap basah saat sedang memantau lalu lintas dan mengincar kendaraan target di kawasan Jalan Veteran.
Kombinasi antara pengawasan intelijen dan respons lapangan yang cepat membuat para pelaku tidak sempat melancarkan aksi penarikannya. Ketujuh pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi Tegas Lindungi Warga dari Intimidasi DC Liar
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kota, AKP M. Fadilah, membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh individu tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan tim debt collector dari luar daerah yang beroperasi tanpa koordinasi dan sering kali menggunakan cara-cara premanisme telah meresahkan masyarakat.

“Benar, ada tujuh orang yang kami amankan. Mereka diduga merupakan bagian dari tim debt collector asal luar wilayah Cirebon yang hendak melakukan penarikan kendaraan,” ungkap AKP M. Fadilah.
Hingga pukul 19.30 WIB, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung di ruang Satreskrim. Polisi terus mendalami motif, jaringan, serta modus operandi kelompok ini untuk memastikan tidak ada korban lain di masa mendatang.
“Keberadaan tim DC liar dari luar Cirebon ini jelas menimbulkan keresahan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan warga Kota Cirebon,” tegas Fadilah.
Dukungan Praktisi Penagihan Hutang Profesional
Langkah tegas Polresta Cirebon Kota ini mendapat apresiasi dari pihak yang berkepentingan. Aswanto, Koordinator Debt Collector Kota Cirebon, menyayangkan tindakan oknum-oknum dari luar daerah yang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak dan berpotensi melanggar hukum.
Aswanto menekankan bahwa praktik penagihan hutang yang sehat harus tetap menjunjung tinggi etika dan aturan hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif atau anarkis seperti yang diduga dilakukan oleh kelompok yang diamankan tersebut.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Cirebon Kota kembali membuktikan dedikasinya sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, serta tidak toleran terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk praktik debt collecting yang liar dan meresahkan.
Sugi MJP

