LABUSEL – MJP
Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, S.H, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama sebagai langkah memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Selasa (1/9/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan Agama, khususnya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, akurat, dan terintegrasi kepada masyarakat.
Bupati Fery Sahputra Simatupang mengatakan, penandatanganan MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial maupun administratif, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau administratif. Lebih dari itu, ini merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, persoalan perkawinan, perceraian, status kependudukan, serta hak-hak perempuan dan anak merupakan persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.
Ketika sebuah perkawinan berakhir dengan perceraian, sering kali muncul berbagai persoalan lanjutan, mulai dari perubahan data kependudukan dan status perkawinan hingga persoalan hak anak, nafkah, hak perempuan serta dokumen administrasi kependudukan.
Melalui sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diharapkan setiap putusan maupun penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat dalam administrasi kependudukan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh dokumen administrasi yang sesuai dengan kondisi dan status hukumnya.
Hal yang sama juga berlaku dalam pengesahan perkawinan. Pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama berkomitmen memastikan masyarakat yang telah memperoleh penetapan atau pengesahan dari lembaga yang berwenang mendapatkan kepastian administrasi kependudukan.
“Dengan adanya kepastian administrasi, maka hak-hak pasangan maupun anak-anak mereka dapat terlindungi,” tambah Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya pasca perceraian. Menurutnya, anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang terjadi antara kedua orang tuanya.
“Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh identitas, pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan serta masa depan yang baik. Demikian pula perempuan yang berada dalam kondisi rentan pasca perceraian harus mendapatkan akses pelayanan dan perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Bupati berharap kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti hanya pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan melalui program kerja yang konkret, mekanisme koordinasi yang jelas, serta pertukaran dan integrasi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai komitmen bersama: satu data, satu pelayanan, satu komitmen untuk melindungi masyarakat,” pungkas Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution, Asisten I, Asisten II, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta jajaran terkait lainnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Pengadilan Agama diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, terintegrasi, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Ihsan MJP)

