
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memberikan instruksi tegas terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan. Dalam rapat koordinasi bidang pertanahan, Bupati Dian menyoroti adanya 100 bidang tanah milik Pemda yang status sertifikasinya masih dalam proses dan meminta agar progresnya dikebut.
Bupati menetapkan tenggat waktu yang ambisius untuk menyelesaikan administrasi tersebut. Ia berharap seluruh dokumen dapat rampung sebelum akhir bulan ini.
“Ini ada 100 bidang tanah milik Pemda yang sedang diproses. Saya minta ini segera diakselerasi. Target kita adalah akhir September harus sudah tercapai dan terwujud dengan baik,” tegas Bupati Dian.
Untuk memastikan target tersebut terpenuhi, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan pemantauan ketat. Koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan juga menjadi kunci utama agar tidak ada hambatan birokrasi yang memperlambat proses.

Strategi Optimalisasi Pendapatan Daerah
Percepatan sertifikasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pengelolaan keuangan daerah. Menurut Bupati Dian, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) secara tepat akan berdampak langsung pada peningkatan akurasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan data pertanahan yang valid dan tersertifikasi, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dapat dioptimalkan secara maksimal.
Kolaborasi Melalui Nota Kesepakatan
Langkah konkret dari komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kuningan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan pada 7 September 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat kolaborasi kedua instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik bidang pertanahan.
Melalui nota tersebut, kedua pihak bertekad mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, meningkatkan kualitas serta keterpaduan data spasial, dan mendukung efisiensi pengelolaan pajak daerah. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi transparansi dan akuntabilitas aset daerah di masa depan.
(Sugi MJP)
.

