
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Dedikasi dan ketelitian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali membuktikan komitmennya dalam menegakkan keadilan. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik penemuan jasad bayi di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Puncaknya, pada Senin (7/9/2026), Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus yang berjalan lancar dan tertib, melibatkan 45 adegan peragaan untuk memastikan kebenaran materiil perkara.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menegaskan bahwa keberhasilan rekonstruksi ini tidak lepas dari sinergi solid antara anggota Polres Kuningan, Polsek Pasawahan, serta dukungan penuh aparatur pemerintah desa setempat. Pengamanan yang ketat dan terstruktur menjamin jalannya proses hukum berjalan kondusif tanpa gangguan.
“Kegiatan rekonstruksi ini berjalan sangat lancar berkat koordinasi yang apik. Kami memastikan setiap detail kejadian diperagakan secara akurat untuk memperjelas kronologi, sekaligus sebagai bahan pembuktian di hadapan jaksa penyidik,” ujar AKP Abdul Azis kepada awak media, Senin (7/9).

45 Adegan Menggambarkan Tragedi Kelam
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 45 adegan diperagakan secara rinci oleh tersangka berinisial Fb (19). Momen paling krusial terjadi pada adegan ke-7, yang menggambarkan detik-detik tragis saat tersangka membunuh bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi.
AKP Abdul Azis memaparkan kronologi berdasarkan hasil penyidikan yang bermula pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan melakukan persalinan secara tiba-tiba.
“Bayi tersebut lahir di kamar mandi. Setelah ditarik keluar dan jatuh ke area kloset, bayi dipindahkan ke lantai. Namun, karena bayi masih menangis, tersangka panik. Ia mengambil kain, membungkus bayi, dan bahkan menginjaknya hingga nyawa buah hatinya melayang,” jelas Azis dengan nada tegas.
Setelah memastikan bayi meninggal dunia, tersangka membuang jasad tersebut sejauh 300 meter ke tepi sungai. Enam hari kemudian, atau tepatnya pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 WIB, warga setempat menemukan jasad bayi yang sudah mulai membusuk di area kebun dekat aliran sungai. Penemuan ini langsung menggemparkan warga Desa Cidahu.

Jejak Investigasi yang Tajam dan Cepat
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kecepatan respons dan ketajaman analisis kriminal Polres Kuningan. Kasus terberkah berawal dari kecurigaan warga yang melihat perubahan fisik tersangka. Saksi mata melaporkan bahwa tersangka terlihat hamil beberapa waktu sebelumnya, namun tiba-tiba perutnya kembali rata bersamaan dengan ditemukannya jasad bayi.
“Tersangka sempat berusaha kabur dan bekerja di daerah Majalengka untuk menghindari sorotan. Namun, tim penyidik kami bergerak cepat melacak keberadaan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi,” tambah Azis.
Motif di balik tindakan nekat tersebut terungkap cukup memilukan: rasa takut akan stigma sosial akibat kehamilan di luar nikah. Ketakutan inilah yang mendorong tersangka menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka Fb dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Komitmen Menegakkan Hukum dan Melindungi Masyarakat
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, melalui jajaran Satreskrim, menekankan bahwa rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk “membuat terang perkara”. Proses ini bertujuan menyelaraskan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga proses persidangan nanti dapat berjalan lebih efisien dan adil.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kuningan tidak akan pernah menutup mata terhadap kejahatan, sekecil apa pun itu. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Kuningan,” tegas Kapolres melalui pernyataan resmi sebelumnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kuningan sekali lagi menunjukkan wajah humanis namun tegas dalam melayani masyarakat. Keberhasilan mengungkap motif dan kronologi secara detail menjadi prestasi tersendiri bagi institusi kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kuningan.
(Sugi MJP)

