
JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Kuasa hukum LH. LS dan MR, A. Heri Kusmayadi, SH., MH. & Rekan, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pelaporan resmi ke Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (12/9/2026).
Langkah hukum tersebut diambil setelah Surat Peringatan ke-3 yang dilayangkan kepada pihak PF terduga kasus penipuan dan penggelapan diabaikan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kita sebagai kuasa hukum siap membela klien dengan seadil-adilnya,” tegas Asep, kepada awak media.
Menurut A. Heri Kusmayadi, pihaknya telah menempuh jalur musyawarah dan memberikan 3 kali surat peringatan kepada pihak PF. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun upaya penyelesaian dari pihak terkait.
“Karena peringatan secara kekeluargaan sudah tidak diindahkan, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum. Pekan depan kami akan melakukan aduan resmi ke Reskrim Polres Tasikmalaya agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
A. Heri Kusmayadi, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, H. LS dan MR.
“Kami percaya dengan proses hukum. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi sesuai aturan,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti aduan tersebut agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Sumber : A. Heri Kusmayadi, SH., MH. & Rekan
Kantor Advokat & Konsultan Hukum
Pewarta : Yats

