CIREBON – Suasana malam di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, mendadak menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota melancarkan aksi tegas. Dalam Operasi Pekat yang digelar Jumat malam (11/9/2026), petugas berhasil menyita total 201 botol dan kemasan minuman keras (miras) dari sebuah toko yang diduga menjadi titik penyimpanan ilegal.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran miras yang sering kali memicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Razia Malam Berujung Penemuan Besar
Operasi yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. Tidak bekerja sendiri, AKP Shindi mengerahkan pasukan gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, hingga Sidokkes.
Fokus pemeriksaan tertuju pada sebuah toko di wilayah Tengah Tani yang mencurigakan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan, mereka menemukan tumpukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan secara rapi namun tanpa izin edar yang sah.
Ratusan Botol Berbagai Merek Disita
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas mengamankan barang bukti berupa 201 item miras dengan variasi merek dan jenis yang cukup beragam. Barang-barang tersebut antara lain:
- Minuman Keras Lokal & Tradisional: 5 botol AO, 3 botol Kolesom, 3 botol Api Ungu, 2 botol AO Mild, 1 botol Api Hijau, 5 botol Api, serta 13 botol Kawa Kawa.
- Anggur & Spirits: 7 botol Anggur Merah, 3 botol Anggur Putih, 1 botol Iceland Vodka, 2 botol Gilbeys, 1 botol Kou Zi Au, dan 1 botol Vibe.
- Bir & Ready-to-Drink (RTD): 11 botol Singaraja, 10 botol Paloma, 9 botol Atlas, 9 botol Heineken, 3 botol Guines, 7 botol Draft Beer, 10 botol Beer Bintang, 26 botol Bintang Radler (kecil), 22 botol Smirnoff Ice, 6 botol Mixmax, 6 botol Soju, serta berbagai kaleng bir seperti Heineken, Bali Hai, dan Black Panther.
Seluruh barang bukti tersebut didata dan diserahkan surat tanda penerimaannya sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Peringatan Tegas bagi Pengedar dan Konsumen
Kasat Resnarkoba, AKP Shindi Al Afghany, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah preventif untuk menekan potensi kejahatan yang dipicu oleh alkohol.
“Operasi Pekat ini merupakan upaya nyata kami untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami ingin mencegah berbagai potensi gangguan yang muncul akibat penyalahgunaan alkohol,” ujar AKP Shindi.
Ia menjelaskan bahwa konsumsi miras berlebihan memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya perilaku agresif, perkelahian, kekerasan domestik, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada polisi, tetapi membutuhkan kesadaran kolektif warga.
Polisi Ajak Warga Jadi “Mata dan Telinga”
Menutup keterangannya, AKP Shindi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan atau peredaran miras ilegal. Ia juga mengajak warga untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras. Jika Anda mengetahui ada penyimpanan atau penjualan miras yang mengganggu ketertiban, jangan ragu menghubungi Layanan Polisi 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.
(Sugi MJP)

