Jurnal Polri. My. Id,- Tulungagung
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, pada Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, seluruh Camat, serta para Anggota DPRD Tulungagung.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan dua belas rekomendasi strategis beserta catatan-catatan kritis yang menjadi pedoman dan perhatian utama dalam pelaksanaan Perubahan APBD tahun ini. Ketua DPRD Marsono menyatakan, rangkaian rekomendasi itu disusun sebagai langkah nyata untuk menyempurnakan arah kebijakan keuangan daerah sekaligus meningkatkan ketepatan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu sorotan utama berkaitan dengan perubahan alokasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang semula direncanakan Rp299 miliar menjadi Rp311,2 miliar. Banggar meminta pihak eksekutif memberikan penjelasan secara terbuka terkait pergeseran ini, mengingat pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Anggota Banggar Sofyan Heryanto menegaskan, pemerintah daerah wajib menyajikan rincian perhitungan nyata guna memastikan pemenuhan kewajiban alokasi infrastruktur sebesar minimal 40 persen sebagaimana diatur peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar struktur anggaran yang telah disesuaikan benar-benar patuh pada ketentuan hukum.
Terkait aspirasi masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta segera menyelesaikan proses tender usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang masih tertahan di tahap pelelangan meskipun sudah masuk dalam dokumen anggaran. “Jangan sampai keinginan dan kepentingan rakyat yang sudah diperjuangkan melalui proses panjang justru tertunda tanpa kemajuan,” ujarnya.
Pengawasan ketat juga ditujukan pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, termasuk penyusunan standar teknis bagi unit pelayanan gizi di lapangan. Selain itu, DPRD menyoroti adanya sikap ragu-ragu atau ketakutan yang dialami sejumlah pejabat dalam menjalankan kewajiban penyerapan anggaran yang disebut sebagai “trauma birokrasi”. Pemerintah diminta memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada para aparatur sipil negara agar pelaksanaan program berjalan lancar dan tidak terhenti.
Beberapa catatan lain mencakup percepatan pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif serta pelatihan tata kelola keuangan bagi bendahara sekolah; penggantian peralatan pencatatan sipil yang sudah digunakan sejak tahun 2012; serta jaminan agar alokasi dana jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp8,21 miliar mampu mendorong cakupan layanan kesehatan universal di atas 90 persen pada tahun ini.
Sementara itu, Penjabat Bupati Ahmad Baharudin menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan tingkat nasional maupun provinsi. Pemerintah menetapkan delapan fokus utama, yaitu kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi unggulan, penyediaan infrastruktur berkualitas, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pengolahan sumber daya alam, percepatan penurunan kemiskinan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan lingkungan hidup.
Dari sisi angka, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp23,94 miliar dari Rp3,015 triliun menjadi Rp2,991 triliun. Di sisi lain, total belanja justru naik sebesar Rp234,94 miliar menjadi Rp3,468 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pemanfaatan pembiayaan daerah yang bertambah sebesar Rp258,88 miliar.
Dengan telah disepakatinya rancangan peraturan daerah ini, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa tahap selanjutnya adalah memastikan seluruh program dapat berjalan secara optimal. Seluruh masukan dan rekomendasi dari Banggar akan dijadikan pegangan utama dalam mengawal pelaksanaan anggaran hingga berakhirnya tahun 2026.
Pewarta : by. U
