Labuhanbatu Selatan-MJP
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika, Polsek Kotapinang Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kamis (17/9/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu bahan penting bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. GSN ini merupakan bentuk respons kami terhadap adanya informasi dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Sisumut,” ujar Maruli.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan. Polisi juga meminta keterangan dari masyarakat sekitar untuk mendalami informasi yang diterima.
Salah satu nama yang disebut dalam pengaduan adalah DK, yang menurut informasi awal diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika jenis sabu.
Namun, dari pemeriksaan di lokasi, DK tidak ditemukan. Petugas hanya menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas penggunaan narkotika.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan DK sekaligus mendalami sejauh mana kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika tersebut.
Kapolsek Kotapinang menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada informasi awal, tetapi akan melakukan pendalaman berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Informasi yang kami terima akan didalami. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana narkotika, tentu dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan GSN dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Kotapinang IPDA Bambang Purwanto, S.H. dan turut dihadiri Kepala Dusun Karang Sari, Zaman.
Polsek Kotapinang memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika melalui Call Center 110 maupun Polsek terdekat.
Polisi menegaskan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan fakta yang ditemukan di lapangan.
(Ihsan MJP)
