
JURNALPOLRI. COM – CIKARANG, KAB. BEKASI – Penanganan laporan dugaan penggelapan di Polres Metro Bekasi dikeluhkan pelapor. Laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Laporan dengan Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI itu dilaporkan Hairil Tami sejak 10 September 2025. Laporan terkait dugaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Pasal 362 KUHP.
Pelapor, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara di Unit II Harda Polres Metro Bekasi yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara No.1, Simpangan, Cikarang Utara.
“Kasus sudah setahun lebih mangkrak. Penyidik tidak informatif. Saya mohon Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dapat memberikan atensi dan keadilan,” ujar Hairil, Kamis (17/9/2026).
Menurut Hairil, kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penyidik, namun belum mendapatkan respons.
Kuasa Hukum Hairil Tami dari Subur Jaya Law Firm – FERADI WPI, *Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menjelaskan duduk perkara tersebut.
“Di SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi. Sampai hari ini September 2026, progres selanjutnya tidak ada kejelasan,” ungkap Donny.
Donny menyayangkan minimnya komunikasi dari penyidik Unit II Harda, Aipda A. Rifai.
“Kami sudah berulang kali menghubungi penyidik via WhatsApp untuk menanyakan SP2HP terbaru, namun tidak dibalas. Proses hukum terasa berjalan di tempat dan merugikan klien kami,” tegas Donny.
Pihaknya menyatakan akan menempuh jalur pengawasan internal jika tidak ada tindak lanjut.
“Apabila terus tidak ada progres, kami akan melayangkan pengaduan resmi ke Propam dan Wasidik Polri sesuai prosedur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Yats
