POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Kantor Kejari Poso, menandai dimulainya proses penuntutan terhadap dua warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara.
Kedua tersangka yang dilimpahkan berinisial JN alias J (25) dan KM alias T alias PE (44), keduanya berprofesi sebagai petani/pekebun. Penyerahan ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P-21) Nomor: B-1606/P.2.13/Enz.1/09/2026 tanggal 21 September 2026, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG. Dalam prosesi serah terima tersebut, Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., diwakili oleh Aipda Fahrul, S.H., dan Brigadir Tiffany Sheryl Baloly, menyerahkan berkas perkara serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aleksander Rante Labi, S.H., M.H., disaksikan oleh saksi-saksi dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Menanggapi kelanjutan proses hukum ini, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara transparan, objektif, dan memenuhi unsur formil maupun materiil.
“Penyerahan tersangka JN dan KM ke Kejari Poso adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah pelosok seperti Lore Utara. Selama proses penyidikan, kami telah melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat sehingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kami yakin, dengan dasar hukum yang kuat, para pelaku akan menerima sanksi yang setimpal sesuai undang-undang,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan pentingnya efek jera bagi masyarakat di wilayah rawan narkoba.
“Kasus ini melibatkan dua individu dari latar belakang profesi yang sama, yaitu petani. Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada alasan ekonomi atau sosial yang membenarkan seseorang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami berharap proses persidangan nanti dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang memberikan efek jera, bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi komunitas di Desa Alitupu dan sekitarnya agar tidak tergiur untuk mengikuti jejak mereka,” tambahnya.
IPTU Kadriawan juga mengapresiasi koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara narkotika.
“Sinergi antara Satresnarkoba Polres Poso dan Kejari Poso sangat krusial untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pengacara atau tersangka. Kami akan terus mendampingi proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mari kita dukung penegakan hukum ini demi mewujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Yulius Kapita
