KUNINGAN — Angin segar bagi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Kuningan. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Kuningan menunjukkan taringnya sebagai pelindung masyarakat dengan torehan prestasi yang membanggakan.
Bukan sekadar angka, keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari ancaman kejahatan jalanan hingga bahaya laten narkoba.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026), Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Wakapolres Kompol Eryda Kusumah dan para Kasat, memaparkan hasil “sapu bersih” jajarannya selama periode Juli hingga September 2026.
Benteng Pertahanan dari Bahaya Narkoba
Fokus utama keberhasilan ini terletak pada perang melawan narkoba. Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras yang meresahkan.
Tak main-main, polisi berhasil mengamankan 22 orang tersangka dari 12 kasus berbeda Barang bukti yang disita pun fantastis dan (cukup untuk) menyelamatkan ratusan generasi muda dari kerusakan:
- 28 paket sabu seberat 18,12 gram.
- 34 butir psikotropika.
- 7.273 butir obat keras/bebas terbatas.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan anak bangsa,” tegas AKBP Bellen dengan nada tegas.
Para pengedar ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat, mulai dari UU Narkotika, Psikotropika, hingga UU Kesehatan, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Kembalikan Senyum Korban Curanmor
Selain narkoba, keresahan warga terkait kehilangan kendaraan bermotor juga terjawab. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran bergerak cepat membekuk sindikat pencurian dengan pemberatan (curat/curanmor).
Beberapa unit sepeda motor yang sebelumnya menjadi barang incaran pelaku, kini berhasil diamankan dan siap dikembalikan kepada pemiliknya. Para pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Tertibkan Jalanan: Dari Balap Liar hingga Knalpot Brong
Prestasi Polres Kuningan tidak hanya berhenti pada kejahatan berat. Ketertiban umum juga menjadi prioritas. Satlantas Polres Kuningan tampil tegas menindak kenakalan remaja dan gangguan kebisingan di jalan raya.
Sebanyak 22 remaja yang terjaring balap liar berhasil dibina, sekaligus mengamankan 15 kendaraan roda dua Langkah preventif ini diambil agar para pemuda tidak terjerumus dalam pergaulan yang lebih berbahaya.
Tak hanya itu, razia knalpot brong yang mengganggu ketenangan warga juga gencar dilakukan. Sepanjang Agustus 2026 saja, tercatat 191 lembar surat tilang telah diterbitkan, didominasi oleh penindakan knalpot bising (173 kasus) dan pelanggaran plat nomor (18 kasus).
Imbauan untuk Masyarakat
Di balik keberhasilan ini, Kapolres AKBP Bellen mengajak masyarakat untuk terus menjadi “mata dan telinga” polisi.
“Kami imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, kunci ganda kendaraan, dan jauhi narkoba. Jika melihat hal mencurigakan, segera lapor. Keamanan Kuningan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Dengan deretan prestasi ini, masyarakat Kuningan patut merasa bangga dan lebih tenang. Polres Kuningan telah membuktikan bahwa mereka adalah Guardian of The City, penjaga kota yang sigap, tegas, dan humanis.
(Sugi MJP)
.
