PEMATANGSIANTAR-SUMATERA UTARA.Polres Pematangsiantar melalui Satresnarkoba mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Pematangsiantar mengamankan tiga pemuda berinisial SARP (30), RJS (21), dan MAP (21).
Ketiganya diamankan saat berada di pinggir jalan setelah personil polres Pematangsiantar menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Dari SARP ditemukan 5 butir ekstasi merek Kerang seberat bruto 1,79 gram, sedangkan dari RJS ditemukan 10 butir ekstasi merek Minions seberat bruto 3,47 gram.
Personil juga mengamankan sejumlah handphone dan uang tunai dari ketiga pemuda tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kota Pematangsiantar tetap aman dan kondusif.”Ungkap AKP Irwanta. /Humas P Siantar.
(SE.Rento.S)
