SIBOLGA, JURNALPOLRI.MY.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial GS alias Ogek (41) diamankan.
Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2026. Saat korban pulang ke rumah, kulkas yang dibeli secara cicilan sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sibolga. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada GS. Polisi memperoleh informasi keberadaannya di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengamankan GS di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan awal, GS mengakui perbuatannya.
Petugas mengamankan satu unit kulkas dan satu lembar kartu kredit sebagai barang bukti. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.
GS kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
(Humas Polres Sibolga/Del. Hulu)
