KUNINGAN – Sebuah kabar memalukan dan menyayat hati kembali mengguncang dunia birokrasi Kabupaten Kuningan. Di tengah upaya pemerintah membangun integritas dan pelayanan publik, nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ternoda oleh ulah segelintir oknum yang lebih memilih jalan pintas menuju kehancuran.
FR (26), seorang ASN berstatus PPPK yang mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, harus rela tangan dan kakinya dibelenggu borgol polisi. Ironinya, ia bukan tertangkap karena korupsi anggaran, melainkan karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Seharusnya, sebagai abdi negara yang bertugas di lingkup pendidikan, FR menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Namun, realitanya justru sebaliknya. Ia malah menjadi racun yang merusak masa depan bangsa yang seharusnya ia lindungi. Tindakan ini sungguh tidak terpuji dan menciderai sumpah jabatan yang pernah diucapkannya.
Ditangkap Bersama Jaringan Pengedar
FR diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan di wilayah Kecamatan Cidahu. Ia tidak sendirian; polisi juga mengamankan empat rekan satu jaringannya, yakni RU (43), US (44), TR (49), dan YMP (36). Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi agresif kepolisian yang telah mengamankan total 17 tersangka narkoba sejak Juli hingga September 2026.
Fakta bahwa seorang pegawai dinas pendidikan terlibat dalam peredaran barang haram ini memunculkan rasa muak dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang yang berstatus pendidik atau pengelola pendidikan, justru tega menjual “masa depan” anak bangsa demi keuntungan pribadi yang semu?
BKPSDM: Tunggu Surat Penahanan untuk Sanksi Tegas
Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kabid Penilaian Kinerja, Hj Susan Lestiawati, membenarkan insiden yang mencoreng wajah birokrasi Kuningan ini.
“Betul, ada laporan terkait FR. Statusnya adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bertugas di Korwil Kecamatan Kuningan,” ujar Hj Susan saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, mekanisme hukum kepegawaian mengharuskan BKPSDM menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian sebagai dasar pemecatan atau sanksi berat. Susan menyatakan akan berkoordinasi dengan Disdikbud dan keluarga tersangka untuk mendapatkan dokumen tersebut.
Publik tentu tidak ingin mendengar alasan administratif yang berbelit. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah memberikan sanksi maksimal, yakni pemecatan tidak hormat. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di dalam tubuh aparatur negara.
Refleksi HUT RI ke-81
Kasus ini menjadi tamparan keras menjelang peringatan HUT RI ke-81. Kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para pahlawan, kini justru dikianari oleh anak bangsa sendiri yang mengenakan seragam negara.
Sungguh sebuah penyesalan yang mendalam bahwa di antara ribuan ASN yang berdedikasi di Kuningan, masih ada oknum yang memilih menjadi parasit bagi masyarakat. Kasus FR harus menjadi momentum bagi Pemkab Kuningan untuk melakukan “operasi semut” membersihkan internal dari bahaya laten narkoba.
Jika saja ASN saja tidak bisa menahan diri dan justru menjadi pengedar, lalu siapa lagi yang bisa diharapkan untuk membentengi generasi muda Kuningan? Kasus ini adalah noda hitam yang harus segera dihapus dengan penegakan hukum yang sekeras-kerasnya.
Sugi MJP
