CIREBON KOTA– Polresta Cirebon Kota kembali membuktikan dedikasi dan profesionalismenya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah konter handphone di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, dengan cepat dan terukur. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.
Berdasarkan penyelidikan cermat tim penyidik, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku nekat menjebol bagian plafon belakang ruko untuk masuk, kemudian mengambil tiga unit handphone dari dalam etalase. Untuk menyamarkan identitas, pelaku bahkan menggunakan celana sebagai penutup kepala dan wajah saat beraksi. Namun, jejak yang ditinggalkan tidak luput dari penyelidikan jeli dan kerja keras Satreskrim Polresta Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (1/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab kepolisian dalam memulihkan hak korban. Berkat kerja sama dan ketelitian penyidik, Polresta Cirebon Kota berhasil mengamankan dua unit iPhone milik korban. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian. Satu unit iPhone lainnya yang sempat dijual pelaku seharga Rp10 juta juga berhasil dilacak jejaknya.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional namun tetap humanis. Mengingat pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan pendekatan keadilan restoratif,” tegas AKBP Bimantoro, yang didampingi Wakapolres Cirebon Kota, KOMPOL Ari Nugroho, dan Kasat Reskrim, AKP M. Fadlillah.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan [[1]]. Namun, penekanan utama tetap pada pembinaan dan pengawasan, bukan sekadar penghukuman.
AKBP Bimantoro juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian. “Kami mengimbau dan mengajak seluruh pihak, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekolah, untuk sama-sama memperkuat pengawasan dan membimbing anak-anak kita. Tujuannya agar mereka terhindar dari pergaulan yang salah, terutama saat berada di luar rumah pada waktu-waktu rawan,” pesannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Cirebon Kota dalam menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat. Sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aksi kriminal sekecil apa pun, tidak akan lolos dari jeratan hukum yang profesional dan berintegritas.
Sugi MJP
