
Polrestabes Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., bersama Wali Kota Bandung M. Farhan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., M.M., serta Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan press release terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap kabel ACTS di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan hasil penanganan perkara dugaan pencurian kabel ACTS yang terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Dalam perkara tersebut, Polrestabes Bandung mengamankan seorang tersangka berinisial GG alias Gugun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pencurian kabel ACTS yang berada di dalam pilar penyangga atau tiang lampu lalu lintas di Jalan Cipaganti.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengeluarkan kabel yang berada di dalam pilar penyangga tiang lampu lalu lintas dengan cara ditarik secara paksa. Setelah kabel berhasil dikeluarkan beberapa meter, tersangka kemudian memotong kabel tersebut menjadi beberapa bagian dengan panjang kurang lebih satu meter menggunakan tang yang telah dipersiapkan.
Dari hasil penanganan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tang, 1 buah kater, 2 buah obeng, serta 2 buah potongan kabel. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., bersama Wali Kota Bandung M. Farhan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., M.M., menegaskan pentingnya menjaga fasilitas publik yang menunjang kelancaran dan keselamatan masyarakat, khususnya fasilitas pengaturan lalu lintas.
Pencurian kabel ACTS berpotensi mengganggu fungsi sistem pengaturan lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, sinergi antara Polrestabes Bandung, Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung terus dilakukan dalam rangka menjaga keamanan fasilitas publik serta mencegah terjadinya aksi serupa.
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kerusakan maupun hilangnya fasilitas publik.
Atas perbuatannya, tersangka GG alias Gugun diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUH-Pidana.
