
Karawang, JurnalPolri .Com — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebanyak 150 sertipikat tanah hasil program PTSL Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat desa Darawolong, Kabupaten Karawang.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan pensertipikatan tanah secara menyeluruh, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Susanti Sanapiah, ST., turut hadir dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki serta menjaga sertipikat tanah sebagai bukti hak atas tanah.
Susanti menyampaikan bahwa sertipikat tanah bukan hanya merupakan dokumen administratif, tetapi juga memiliki nilai penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimilikinya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyimpan dan menjaga sertipikat dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak.
Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak masyarakat. Karena itu, setelah menerima sertipikat, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memastikan data kepemilikannya tetap terpelihara,” ujar Susanti dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Cilvia, A.Ptnh., M.H.,memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.
Dalam edukasinya, Cilvia menjelaskan bahwa sertipikat elektronik merupakan bagian dari pengembangan layanan pertanahan berbasis digital yang bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pengelolaan data pertanahan. Transformasi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan pertanahan yang semakin modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, aman, transparan, dan terpercaya.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terus mendorong percepatan pendaftaran tanah agar semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum. Program ini sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan diserahkannya 150 sertipikat kepada masyarakat Desa Darawolong, diharapkan kepastian hukum atas tanah masyarakat semakin kuat dan sertipikat yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan serta pengembangan ekonomi keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui semangat Kompak untuk Maju, dengan mengedepankan nilai-nilai pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya
(Editor) MJP
