POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali melaksanakan tahap II penyidikan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P21 (Perkara Siap Dilimpahkan) oleh pihak jaksa penuntut umum.
Tersangka yang diserahkan berinisial R.A.B alias R (38), seorang wiraswasta warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/17/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1795/P.2.13./Enz.1/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam acara tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., dengan disaksikan oleh Bripka Amri Goene dari Polri dan Goesty Dewinta dari staf Kejaksaan.
Menanggapi dilimpahkannya kasus ini ke tahap penuntutan, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa kelengkapan berkas merupakan indikator utama profesionalisme penyidik dalam membangun dakwaan yang kuat.
“Penyerahan tersangka R.A.B alias R hari ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Kami bersyukur karena tim penyidik Satresnarkoba telah bekerja secara teliti dan transparan, sehingga Kejaksaan Negeri Poso menyatakan berkas perkara ini lengkap (P21). Ini membuktikan bahwa setiap alat bukti yang kami kumpulkan, mulai dari barang bukti narkotika hingga keterangan saksi dan tersangka, telah memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan untuk dibawa ke persidangan,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengingatkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Poso, termasuk di area Pamona Puselemba, akan terus menjadi prioritas pemberantasan tanpa pandang bulu.
“Meskipun tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, hal itu tidak memberinya kekebalan hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika akan berhadapan dengan hukum. Kami berharap proses selanjutnya di pengadilan dapat berjalan cepat dan adil, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan pesan tegas bagi masyarakat bahwa Polres Poso serius membersihkan wilayah ini dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Sinergi antara Polri dan Kejaksaan sangat penting untuk mempercepat proses penegakan hukum. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami optimis hakim akan menjatuhkan putusan yang maksimal. Kepada masyarakat, jika Anda mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu melapor. Kerahasiaan identitas pelapor kami jamin. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkoba,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.
Yulius kapita
