
Soreang – JURNALPOLRI – Satreskrim Polresta Bandung mencokok kawanan pelaku penipuan dan penggelapan belasan unit sepeda motor yang beraksi di wilayah Soreang dan Katapang, Kabupaten Bandung. Hasil kejahatan tersebut dipakai pelaku utama untuk main judi online hingga beli narkoba.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto S.H., M.H., M.Si. mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari masuknya belasan laporan serta pengaduan masyarakat sejak Agustus hingga September 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari belasan laporan polisi yang masuk terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandung,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Tri menjelaskan, pelaku utama dalam kasus ini yakni IMF (34). Pelaku menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Bandung dengan didampingi orang tuanya pada Jumat (2/10/2026). Dari hasil pemeriksaan, Ibo mengaku sudah beraksi belasan kali.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ibo ini mengaku telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu April sampai September 2026,” ungkapnya.
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. IMF mendatangi rumah atau tempat tinggal para korban yang sudah ditargetkan. Setelah itu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan berbagai alasan.
“Modus tersangka yakni berpura-pura meminjam motor korban untuk beli bensin ke SPBU, kehabisan bensin, pergi ke warung, hingga beralasan menjemput istri atau temannya. Setelah motor dibawa, pelaku langsung membawanya kabur dan menjualnya secara COD,” jelas Tri.
Uang hasil penjualan motor curian itu rupanya digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup kelamnya.
“Motif tersangka melakukan penipuan dan penggelapan ini uangnya dipergunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba,” tegasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu penadah barang hasil kejahatan Ibo. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap RRP di daerah Banjaran yang membeli 12 unit motor dari Ibo.
Tak berhenti di situ, petugas juga mencokok JP di daerah Baleendah yang membeli 7 unit motor dari RR. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial IND yang masuk dalam DPO, serta menginventarisir belasan unit kendaraan lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Ibo dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Editor : San
