MAJALENGKA,- Kepala Desa mendapatkan penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan. Besarannya memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a.
Dalam ketentuan tersebut, besaran penghasilan tetap Kepala Desa adalah 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.184.000 per bulan.
Jika digunakan sebagai dasar perhitungan, maka:
120% × Rp2.184.000 = Rp2.620.800 per bulan.
Dengan demikian, berdasarkan nominal tersebut, penghasilan tetap Kepala Desa sebesar Rp2.620.800 per bulan.
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan ini khusus mengenai penghasilan tetap Kepala Desa, sedangkan angka gaji pokok PNS golongan II/a digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran 120% sebagaimana ditentukan dalam peraturan tentang Desa.
Dasar hukum: Pasal 90 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Jakarta 8 oktober 2026
Penulis :
Saeful Yunus.SE.MM
Aktivis 98 jkt.
Editor: Didin.Mh
