
Bandung – JURNALPOLRI – Satreskrim Polresta Bandung meringkus komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di Jalan Raya Gandasoja, Kp. Talun, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Para pelaku nekat memukuli korban lantaran kesal tidak diberi uang jatah preman sebesar Rp 100 ribu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, Isro Halomoansianturi, berpapasan dengan dua pelaku, yakni KR (23) dan DN (DPO/50), di daerah Kp. Sukanegla, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh.
“Kedua pelaku yang berboncengan mencoba menabrak kendaraan korban lalu menyuruh korban berhenti. Pelaku DN turun dan meminta uang sebesar Rp 100.000, namun korban tidak memberikannya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Karena tak diberi uang, pelaku DN langsung memukul korban. Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri dan sempat menumpang sepeda motor milik saksi, Tigor Toga. Namun, saat berada di pertigaan Jalan Raya Gandasoja, para pelaku kembali memepet dan menghentikan korban.
“Pelaku DN dan KR turun lalu memukuli korban secara berulang kali dengan tangan kosong. Karena merasa ketakutan, korban akhirnya melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” jelas Tri.
Melihat korban kabur, pelaku DN menyuruh rekannya yang lain, yakni IR (25), untuk mengambil dan membawa lari sepeda motor Honda Vario milik korban. Motor hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di area RM Darmarasa Cikaro, Majalaya.
Dua Pelaku Ditangkap, Satu DPO
Menerima laporan dari korban, Tim Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua dari tiga orang pelaku pada Rabu (7/10/2026).
“Pelaku IR ditangkap sekira pukul 00.30 WIB di rumah mertuanya di Kp. Cigarukgak, Desa Drawati, Kecamatan Paseh. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mencokok pelaku KR sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya di Kp. Babakan Tanjung, Desa Bojong, Kecamatan Paseh,” ungkapnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban beserta STNK-nya, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial DN yang ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) ke huruf (d) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Tri.
Editor : San
