
JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Setelah melalui tahapan persiapan formil dan upaya kekeluargaan, H. Lukman Salaksa dan Mamat akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Melalui Kuasa Hukumnya, Adv. H. A. Heri Kusmayadi, S.H., M.H. & Rekan, keduanya secara resmi mengadukan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PF dan AR ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Pengaduan tersebut dilayangkan guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Diketahui, Terlapor berinisial PF merupakan seorang guru di salah satu SMK di Kota Banjar, sementara Terlapor berinisial AR merupakan guru di salah satu SMK di Kabupaten Tasikmalaya.
Kuasa Hukum Pelapor, Adv. H. A. Heri Kusmayadi, S.H., M.H. menjelaskan, langkah hukum ini merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya persuasif telah ditempuh.
“Sebelum membuat laporan pengaduan resmi ini, kami telah menempuh berbagai upaya sesuai prosedur. Mulai dari teguran secara kekeluargaan, Surat Peringatan Pertama (SP-1) sampai dengan surat peringatan terakhir, sebagaimana terlampir dalam berkas pelaporan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya,” tegas H. A. Heri Kusmayadi kepada awak media, Sabtu (10/10).
Menurutnya, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan keadilan.
“Langkah ini kami ambil semata-mata guna memenuhi rasa keadilan secara hukum bagi klien kami. Kami percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menerima berkas pengaduan tersebut dan akan melakukan telaah serta pendalaman lebih lanjut.
Pewarta : Tim Redaksi MJP
