BANDUNG – Mediajurnalpolri.my.id
Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskota) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung di Hotel The Papandayan, Jumat (9/10/2026), menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku tidak diperkenankan memasuki lokasi kegiatan untuk melakukan peliputan.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan penyelenggaraan agenda pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung. Sebagai organisasi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pengembangan dunia usaha, Kadin turut menjadi perhatian publik, khususnya terkait proses pemilihan kepemimpinan organisasi.
Berdasarkan keterangan sejumlah awak media yang berada di lokasi, seorang pihak berinisial IO diduga meminta para wartawan meninggalkan area kegiatan dengan nada keras. IO disebut menyampaikan pernyataan, “Silakan tinggalkan tempat ini.”
Menurut keterangan yang dihimpun dari para wartawan, pembatasan akses tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan panitia yang hanya mengundang media tertentu. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan terbuka mengenai kriteria media yang diundang maupun mekanisme peliputan yang diberlakukan.
Wartawan Pertanyakan Pembatasan Akses Peliputan

Sejumlah wartawan menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai menghambat upaya mereka untuk memperoleh informasi dan menjalankan tugas jurnalistik. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang menyebabkan sebagian awak media tidak dapat mengakses kegiatan Muskota IX Kadin Kota Bandung.
Menurut mereka, apabila panitia menerapkan pembatasan peliputan, kebijakan tersebut semestinya disampaikan secara jelas, transparan, dan profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kesan adanya perlakuan berbeda terhadap media.
“Peristiwa ini sangat disayangkan. Jika memang terdapat kebijakan pembatasan peliputan, seharusnya disampaikan secara jelas dan profesional, bukan dengan cara yang terkesan mengusir wartawan dari lokasi kegiatan,” demikian keberatan yang disampaikan sejumlah awak media.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai alasan hanya media tertentu yang memperoleh undangan, sementara wartawan lain yang hadir untuk meliput tidak mendapatkan akses yang sama.
Meski demikian, alasan resmi panitia mengenai pembatasan akses tersebut masih perlu dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kadin Kota Bandung maupun IO mengenai kronologi kejadian dan dasar kebijakan peliputan tersebut.
Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur hukum yang relevan. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian di Hotel The Papandayan tersebut.
Di sisi lain, mekanisme akses dan peliputan dalam suatu kegiatan juga perlu dikomunikasikan secara jelas oleh penyelenggara agar pelaksanaan acara berjalan tertib tanpa mengabaikan penghormatan terhadap tugas jurnalistik.
Tiga Poin yang Diminta Awak Media
Menyikapi kejadian tersebut, sejumlah awak media menyampaikan tiga hal yang mereka harapkan mendapat perhatian dari panitia Muskota IX Kadin Kota Bandung.
Pertama, meminta klarifikasi resmi mengenai alasan pembatasan akses peliputan serta dugaan permintaan agar wartawan meninggalkan lokasi kegiatan.
Kedua, mendorong panitia menjelaskan mekanisme undangan dan ketentuan peliputan, termasuk kriteria media yang memperoleh akses, guna menghindari kesalahpahaman dan persepsi perlakuan tidak setara.
Ketiga, meminta agar penyelenggaraan kegiatan organisasi ke depan mengedepankan komunikasi yang profesional serta menghormati kemerdekaan pers dan prinsip keterbukaan informasi yang relevan bagi kepentingan publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya membangun komunikasi yang baik antara penyelenggara kegiatan dan insan pers. Kadin memiliki peran dalam pengembangan dunia usaha dan perekonomian daerah, sehingga informasi mengenai agenda strategis organisasi, termasuk proses pemilihan pimpinan, menjadi perhatian berbagai pihak.
Awak media berharap pihak Kadin Kota Bandung segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional. Klarifikasi dari panitia maupun pihak yang disebut dalam kejadian ini diperlukan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kadin Kota Bandung, panitia Muskota IX, maupun pihak berinisial IO untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
HR
