
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Berawal dari informasi warga, personel menggerebek sebuah bekas kedai di Huta V Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026) dini hari. Enam pria diamankan, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan hal itu saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 21.10 WIB. Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat.
“Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Kapolsek mengungkapkan, pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB, ia menerima informasi dari masyarakat bahwa di simpang kuburan Huta V Nagori Wonorejo kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan pesta sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 00.10 WIB, Senin (5/10/2026), petugas menggerebek bekas kedai di depan rumah milik Sailik dan mengamankan enam pria berinisial RA (26), AF (22), BS (27), HB (36), HW (19), dan D (45). Seluruhnya warga Kecamatan Pematang Bandar.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dengan didampingi Gamot Huta V Nagori Wonorejo, Iwan. Di kursi lipat yang diduduki RA, petugas menemukan kotak permen Happydent berisi dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sekop pipet plastik hijau, serta satu plastik klip panjang berisi 25 plastik klip kecil kosong.
Petugas juga menyita satu plastik klip sedang berisi satu klip kecil diduga sabu, sekop pipet plastik putih, dua mancis Tokai, bong dari botol Lasegar lengkap dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa pemakaian sabu, dompet hitam, ponsel Oppo biru, serta uang Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Total sabu yang diamankan seberat 1,82 gram.
“Keseluruhan barang bukti ditemukan di tempat kejadian, dan total berat sabu 1,82 gram,” jelas Kapolsek.
Dalam interogasi, RA mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB. RA menghubungi NS lewat telepon seluler, lalu bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar dengan sistem laku bayar.
“RA mengaku mengambil dua gram sabu dengan harga Rp600.000 per gram,” tutur IPTU Patar Banjarnahor.
Kelima pria lainnya menjalani tes urine. Hasilnya, AF, BS, HB, dan HW positif menggunakan narkoba, sedangkan D negatif. Keterangan RA, AF, BS, HB, dan HW juga menyebutkan bahwa D tidak ikut mengonsumsi narkoba.
“Dari seluruh pemeriksaan, D tidak terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sehingga kami kembalikan kepada keluarganya,” ujar Kapolsek.
Keenam pria dan barang bukti sebelumnya dibawa ke Polsek Bandar Huluan untuk penyidikan, lalu dilanjutkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. Dari hasil gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki seluruh barang bukti. Adapun AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen dan rehabilitasi yang ditangani BNN Kabupaten Simalungun.
“Pendekatan kami tegas kepada pelaku peredaran, namun humanis terhadap pengguna melalui asesmen dan rehabilitasi,” jelasnya.
Kapolsek mengapresiasi peran warga yang berani memberikan informasi dan mengajak masyarakat terus bersinergi memerangi narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat. Jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu melapor. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor.
(F.wijaya)
