
Cileunyi – Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian, Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, menyebarkan spanduk sosialisasi layanan Polri 110 dan Lapor Pak Kapolresta di sejumlah titik strategis yang mudah terlihat oleh warga di seluruh desa wilayah Kecamatan Cileunyi dan Cilengkrang. Minggu (11/10/2026)
Spanduk tersebut memuat informasi nomor layanan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
Selain layanan Polri 110, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp Lapor Pak Kapolresta melalui nomor 0813-8880-110 atau 0811-2288-2004. Penyebaran informasi ini diharapkan membuat warga lebih mudah mengetahui saluran pengaduan dan tidak ragu melapor apabila menghadapi atau mengetahui kejadian yang membutuhkan penanganan polisi.
Layanan Polri 110 sendiri merupakan saluran resmi kepolisian untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat, serta dapat diakses secara gratis. Masyarakat diimbau menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dan menyampaikan informasi dengan jelas agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Ivan Taufiq, S.H., M.H. mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan tersebut apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
“Sinergi dan komunikasi yang baik antara warga dan polisi diharapkan dapat membantu menjaga keamanan wilayah tetap aman dan kondusif.” pungkas Kapolsek Cileunyi.
