
KABUPATEN BANDUNG – Polsek Ibun Polresta Bandung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 di wilayah hukum Polsek Ibun, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Operasi dilaksanakan oleh gabungan personel piket fungsi dengan dipimpin oleh perwira pengawas (Pawas). Sasaran kegiatan meliputi dugaan aksi premanisme, pungutan liar (pungli), kejahatan jalanan, serta peredaran minuman keras dan obat-obatan tertentu tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap seorang laki-laki berinisial PEPEN, berusia 37 tahun, yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Kampung Lampegan, Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik kios atau warung di kawasan tersebut, yakni ENTIH, perempuan berusia 58 tahun yang berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Kampung Lampegan, Desa Lampegan, Kecamatan Ibun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait sasaran minuman keras beralkohol, obat-obatan tertentu, dan alkohol 100 persen tanpa izin, petugas melaporkan hasil nihil. Tidak ditemukan barang-barang tersebut diperjualbelikan tanpa izin di lokasi yang diperiksa.
Selanjutnya, petugas melakukan pendataan dan pembinaan serta memberikan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Petugas juga mengingatkan para pedagang, khususnya penjual obat-obatan, agar lebih selektif dalam menjual alkohol dan obat-obatan serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat Lodaya 2026 ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si.,melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Tutupnya
