Kabupaten Bekasi – Mediajurnalpolri.my.id
Ketua LSM GBR, Idhay, mendesak DPRD Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Masa Jabatan 2025–2030 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026.
Idhay menegaskan, terbitnya keputusan tersebut harus menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menjalankan proses sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk memproses usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi definitif kepada Menteri Dalam Negeri.
“DPRD jangan sampai lambat dalam menindaklanjuti keputusan Mendagri. Proses ini harus segera berjalan sesuai aturan agar kepastian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi dapat terwujud,” ujar Idhay.
Menurutnya, kepastian kepemimpinan sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah, memastikan program pembangunan tetap berjalan, serta menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ia juga meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan proses tersebut.
“Yang terpenting, jangan sampai masyarakat dirugikan akibat proses yang berlarut-larut. Semua harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya demi kelancaran pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
HR
