POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menindak tegas pelaku kejahatan properti dengan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana pencurian. Penahanan dilakukan pada Selasa (13/10/2026) pukul 13.00 WITA oleh Unit I Pidana Umum terhadap M.F.M (32), warga Jalan P. Batam, Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari kejadian pada hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WITA, di wilayah Kelurahan Moengko. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/186/X/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULTENG, tersangka berhasil diamankan dalam keadaan tertangkap tangan (flagrante delicto) sesaat setelah melakukan aksi pencurian. Dengan bukti awal yang kuat berupa tangkapan tangan tersebut, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan. Sebelum dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Poso, kondisi kesehatan tersangka dipastikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan medis standar.
Menanggapi tindakan penahanan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang terjadi di lingkungan pemukiman.
“Penahanan terhadap M.F.M ini merupakan langkah hukum yang cepat dan tepat mengingat tersangka tertangkap basah saat melakukan aksinya. Bukti permulaan yang cukup kuat memungkinkan kami untuk segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah tersangka menghilangkan diri atau mengulangi perbuatannya. Kami ingin memberikan pesan jelas bahwa keamanan di wilayah Poso Kota, khususnya di Kelurahan Moengko, menjadi prioritas kami,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, meskipun aparat terus melakukan patroli dan penegakan hukum.
“Meskipun kami bekerja keras menjaga kamtibmas, peran serta masyarakat tetap sangat penting. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat malam hari, dan jangan ragu untuk berteriak atau menghubungi layanan darurat 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Kejelian warga seringkali menjadi kunci utama dalam menggagalkan niat jahat pelaku,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional.
“Kami akan melengkapi barang bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat dakwaan. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan UU KUHP baru yang berlaku. Kapolres Poso memerintahkan seluruh jajarannya untuk tetap sigap dan responsif terhadap setiap laporan kriminalitas demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Poso,” pungkas IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H.
Yulius kapita
