Satnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka inisial NG alias U (34) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai dalam proses tahap II perkara tindak pidana narkotika, Senin (12/10/2026) jam 14.00 Wita.
Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/63/VIII/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 Agustus 2026.
Sebelumnya, jelas Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di rumah tersangka yang beralamat di Desa Taugi, Kecamatan Masama, Banggai.
“Saat itu, tersangka berada di dalam kamar sedang menggunakan sabu,” sebutnya.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan satu sachet narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu, satu kaca pireks, satu sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam.
“Tersangka ini pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada 2024 dengan vonis satu tahun enam bulan penjara dan telah bebas pada Januari 2026,” terang AKP Hamid.
Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polresta Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan tahap II berlangsung aman dan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang ditangani Polresta Banggai.
Yulius Kapita
