POSO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lage menyerahkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Poso. Penyerahan tahanan dilakukan pada Kamis (14/10/2026) ,oleh Kanit Reskrim Polsek Lage, Aipda Kevin D. Mamusung, S.H., kepada petugas jaga tahanan Sat Tahti Polres Poso.
Tersangka berinisial N.R alias P.B (72), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, diduga kuat melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penahanan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/Polsek Lage tertanggal 1 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/01/X/Res 1.24./2026/Reskrim. Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026. Sebelum diserahkan, kondisi kesehatan tersangka dipastikan sehat secara jasmani dan rohani.
Menanggapi penahanan tersangka yang merupakan lansia tersebut, Kapolsek Lage, IPTU R Situmorang, S.H., menegaskan bahwa hukum berlaku adil tanpa memandang usia atau status sosial seseorang, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.
“Penahanan terhadap N.R alias P.B ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual. Meskipun tersangka berusia lanjut dan berstatus pensiunan PNS, hal itu tidak memberinya kekebalan hukum. Kami ingin mengirimkan pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang akan ditindak tegas sesuai undang-undang perlindungan anak dan KUHP baru,” ujar IPTU R Situmorang.
Lebih lanjut, Kapolsek Lage menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak.
“Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua. Pelaku bisa saja berasal dari lingkungan terdekat atau mereka yang terlihat ‘baik-baik saja’ di permukaan. Oleh karena itu, edukasi tentang batas-batas tubuh dan pentingnya melaporkan perilaku mencurigakan harus terus digaungkan. Jangan diam jika melihat atau mendengar indikasi pelecehan terhadap anak. Melapor adalah bentuk cinta dan perlindungan kita terhadap generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU R Situmorang menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lainnya. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. Kepada masyarakat, kami mohon doanya agar proses peradilan dapat berjalan lancar dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan trauma yang maksimal. Polsek Lage tetap siap melayani dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan,” pungkas IPTU R Situmorang, S.H.
Yulius Kapita
