CIREBON, 15 Oktober 2026– Belakangan ini, beredar luas isu di tengah masyarakat bahwa pembuatan paspor kini terasa “terlalu mudah” dan serba otomatis hanya bermodal aplikasi M-Paspor. Merespons keresahan dan potensi kesalahpahaman informasi tersebut, Tim Media Jurnal Polri bersama perwakilan Kantor Hukum Keris melakukan kunjungan resmi ke Kantor Imigrasi Cirebon, kamis (15/10/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi di lapangan sekaligus meluruskan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pembuatan paspor, baik paspor elektronik (e-paspor) maupun paspor manual.
Faktanya, bertolak belakang dengan isu yang beredar, Tim melihat langsung bahwa masyarakat masih memadati ruang tunggu dan mengantre dengan tertib untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor mereka.
Rombongan Tim Jurnal Polri dan Kantor Hukum Keris disambut hangat oleh Kepala Seksi Humas Imigrasi Cirebon, Bapak Usman. Dalam pertemuan tersebut, Pak Usman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif kedua lembaga yang proaktif turun ke lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran rekan-rekan dari Media Jurnal Polri dan Kantor Hukum Keris. Langkah kolaboratif ini sangat penting untuk memberikan edukasi publik, meluruskan informasi, dan mencegah masyarakat salah kaprah mengenai sistem pelayanan keimigrasian saat ini, ujar Pak Usman di ruang kerjanya.
Mitos dan Fakta seputar M-Paspor
Dalam dialog tersebut, pihak Imigrasi Cirebon memberikan klarifikasi tegas mengenai fungsi sebenarnya dari aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut memang dirancang untuk memangkas birokrasi, namun bukanlah mesin cetak paspor otomatis yang menghilangkan kewajiban datang ke kantor imigrasi.
Pak Usman menjelaskan, “M-Paspor adalah alat bantu yang sangat baik untuk pendaftaran, pengisian data, dan pemilihan jadwal kedatangan. Namun, untuk proses verifikasi dokumen asli, pengambilan data biometrik (sidik jari dan wajah), serta pembacaan chip pada e-paspor, pemohon wajib datang langsung dan bertemu dengan petugas. Itulah sebabnya antrean fisik di kantor imigrasi masih tetap ada dan sangat diperlukan.
Perspektif Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Kantor Hukum Keris menekankan bahwa pelurusan informasi ini sangat krusial dari sisi hukum dan perlindungan konsumen. Masyarakat harus menyadari bahwa tidak ada jalan pintas, “calo”, atau layanan online yang menjanjikan paspor jadi tanpa antre.
Sistem keamanan dokumen perjalanan Indonesia menuntut kehadiran fisik pemohon untuk menjaga integritas data dan mencegah penyalahgunaan identitas. Oleh karena itu, antrean yang terjadi di Imigrasi Cirebon adalah bukti bahwa prosedur keamanan standar internasional tetap dijalankan dengan ketat.
Kunjungan ini ditutup dengan tinjauan langsung ke ruang layanan. Tim melihat sendiri bagaimana petugas melayani pemohon dengan profesional, membuktikan bahwa sistem M-Paspor berjalan beriringan dengan prosedur keamanan yang tetap mensyaratkan kehadiran fisik.
Masyarakat diimbau untuk terus menggunakan aplikasi M-Paspor secara bijak sebagai langkah awal pendaftaran, mempersiapkan dokumen dengan lengkap, dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih demi kelancaran proses pembuatan paspor.
Sugi MJP
