JURNALPOLRI.MY.ID,-TULUNGAGUNG
Kesadaran memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tulungagung dinilai masih perlu ditingkatkan. Per September 2026, Kantor Bersama Samsat Tulungagung mencatat puluhan ribu kendaraan masih menunggak pembayaran pajak.
Dari total 558.178 unit kendaraan yang terdaftar di Tulungagung, sebanyak 58.221 unit atau sekitar 10 persen di antaranya masih menunggak pajak. Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan dinas pemerintah berplat merah juga ikut tercatat menunggak, sebanyak 199 unit.
“Secara rinci, tunggakan didominasi oleh kendaraan roda dua dan kendaraan angkutan barang, sementara mobil pribadi relatif lebih sedikit,” ujar Petugas Pengelolaan Data Pelayanan Perpajakan Samsat Tulungagung, Bambang Heryanto, saat ditemui wartawan, Jumat (16/10/2026).
Guna mendorong masyarakat melunasi kewajibannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kembali program Pemutihan Pajak Daerah yang berlaku hingga 30 November 2026. Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi/denda keterlambatan PKB maupun BBNKB.
Tak hanya itu, tersedia juga diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi pekerja/buruh dengan kendaraan roda dua tarif pajak maksimal Rp500 ribu. Kelompok masyarakat miskin, pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga bahkan dibebaskan dari denda sekaligus pokok pajak.
Antusiasme warga cukup tinggi. Pada gelombang pertama Agustus lalu, sebanyak 15.167 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini. Sementara untuk gelombang kedua per 1 Oktober–30 November 2026, hingga 15 Oktober sudah tercatat 7.228 kendaraan ikut berpartisipasi.
Pihak Samsat Tulungagung mengimbau seluruh masyarakat maupun instansi pemerintah pemegang kendaraan dinas berplat merah agar memanfaatkan sisa waktu program ini. Segera lunasi tunggakan sebelum masa berlaku berakhir di akhir November 2026.
Pewarta :by.U
