JAKARTA – Kabut asap kembali menyelimuti langit Sumatra dan Kalimantan, membawa serta kritik tajam terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Afriadi Andika, S.H., M.H., seorang Masyarakat Pemerhati Hukum, menilai langkah pemerintah dalam mengantisipasi dan memadamkan api belum maksimal, khususnya dalam menghadapi karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan.
Dalam siaran persnya, Minggu (18/10/2026), Afriadi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menetapkan status darurat bencana demi menyelamatkan rakyat dari jeratan asap dan penyakit.
Sindiran ‘Amnesia’ Pejabat dan Lahan Gambut
Afriadi menyoroti pola tahunan yang seolah menjadi lingkaran setan. “Setiap kali asap menyelimuti, pola yang sama muncul: pejabat turun ke lapangan, pernyataan keras dilontarkan, dan publik dijanjikan penindakan. Namun, begitu hujan turun dan langit kembali biru, janji itu ikut menguap,” ujar Afriadi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tegas Presiden Prabowo mengenai penindakan pelaku harus dibaca dengan kacamata kritis. “Bukan dengan sinisme, tetapi dengan ingatan. Jangan sampai ingatan kolektif kita terhadap kegagalan masa lalu menjadi amnesia,” tambahnya.
Afriadi juga menyoroti kegagalan teknis dalam memahami karakteristik lahan gambut. “Gambut ini seperti batu bara muda. Bagian atasnya mungkin kelihatan padam, tetapi di bawahnya masih berupa bara yang setiap saat bisa memunculkan api kembali. Penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada api yang terlihat, tetapi juga bara yang tersembunyi,” jelasnya.
Jeritan Rakyat: Bayi dan Lansia Tarung Nyawa
Dampak kemanusiaan dari karhutla menjadi sorotan utama Afriadi. Ia menyampaikan pesan keras kepada Presiden Prabowo agar peka terhadap penderitaan rakyatnya yang menghirup udara beracun.
“Buka mata, Bapak Pemerintah. Banyak bayi, anak-anak, dan lansia sedang bertarung nyawa. Tenggorokan mereka terbakar dan paru-parunya diracuni meski mereka bernapas di rumah sendiri. Jangan sampai Rakyat Bapak murka karena merasa dikhianati oleh kelalaian penanganan ini,” tegas Afriadi.
Ia menilai, kebakaran yang berlangsung berbulan-bulan tanpa penanganan efektif sama saja dengan membiarkan rakyat “mati perlahan” akibat ISPA dan gangguan pernapasan lainnya.
Mendesak Status Darurat Bencana dan Evaluasi Menteri Kehutanan
Guna mempercepat koordinasi dan mobilisasi sumber daya, Afriadi mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status kedaruratan bencana, baik di tingkat provinsi maupun bencana nasional.
“Kejelasan status ini penting agar pemerintah tidak bergerak lambat. Selain itu, kami juga mempertanyakan kinerja Menteri Kehutanan. Apa tugas dan fungsinya sudah berjalan optimal dalam menjaga kawasan hutan?” tanya Afriadi.
Bahkan, Afriadi tidak segan mendesak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk mundur apabila dinilai tidak mampu menangani persoalan ini secara efektif. “Ada pertanyaan besar mengenai efektivitas penanganan di lapangan,” pungkasnya.
Dugaan Laporan Bias dan Penegakan Hukum yang Tumpul
Lebih lanjut, Afriadi menduga adanya distorsi informasi yang diterima oleh Presiden. “Kami menduga ada bawahan yang menyampaikan laporan tidak sesuai dengan fakta penyebab kebakaran dan kondisi di lapangan. Kasihan Rakyat Bapak yang menjadi korban,” ungkapnya.
Terkait penegakan hukum, Afriadi mengingatkan bahwa hukum lingkungan Indonesia sebenarnya sudah memadai. Masalah utamanya adalah konsistensi penegakan, terutama terhadap korporasi bermodal besar.
“Ancaman pencabutan izin terdengar tegas, tetapi mudah diucapkan dan sulit dilaksanakan tanpa prosedur pemulihan lahan yang mengikat. Di sinilah janji Presiden Prabowo dan Kapolri diuji. Publik wajar bertanya: apa yang berbeda kali ini? Apakah ada perubahan mekanisme pembuktian, atau hanya sekadar retorika?” kritik Afriadi.
Ia juga menyoroti ketimpangan hukum di mana peladang kecil mudah ditangkap, sementara aktor besar seringkali lolos. “Jangan jadikan warga kecil sebagai tumbal. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan dapat diaudit oleh masyarakat sipil,” tutup Afriadi.
Afriadi Andika, S. H.., M. H
